SOE, Kilastimor.com-Proses Pencairan dana proyek jalan di Desa Kiubaat Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dikerjakan oleh CV. Sefany dengan dana bersumber dari dana ADD tahun 2016, sampai saat ini belum cair tanpa alasan. Diduga karena intervensi Camat Amanuban Selatan Jhon Asbanu sehingga tidak dicairkan.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum CV Sefany, Agustinus Banamtuan,SH, Kamis (14/9) di Soe.
Menurut Agus, kliennya sudah menyelesaikan pekerjaan jalan dan seharusnya diikuti dengan proses pencarian dana. Namun sampai saat baru terealisasi 35 persen sementara sisanya belum dicairkan tanpa alasan yang jelas.
Ketika ditanyakan kepada TPK Desa Kiubaat, pihaknya mendapat jawaban bahwa camat tidak memberikan rekomendasi untuk pencairan, padahal berita acara pemeriksaan fisik sudah ditandatangani TPK dan kepala desa. “Kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Agus dengan nada kesal.
Camat Amanuban Selatan,Jhon Asbanu ketika dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan, memang benar sudah pihak suplayer sudah menyelesaikan pekerjaan jalan sirtu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik maka disepakati untuk dilakukan peningkatan volume pekerjaan barulah dibayar. Namun pihak suplayer dalam hal ini CV Sefany baru melanjutkan pekerjaan pada 2017, sehingga untuk mengamankan dana tersebut, dirinya sudah beri rekomendasi untuk pencarian dan dana sekarang ada di rekening desa.
