KUPANG, Kilastimor.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Edy Pramono yang menyidangkan kasus dugaan korupsi dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (5/9) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTS, Patrik Neonbeni untuk mengeluarkan terdakwa Salmun Tabun selaku Sekda TTS dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.
Edy Pramono yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara itu dalam penetapannya yang dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (5/9) memerintahkakan agar JPU Kejari Kabupaten TTS segera mengekuarkan terdakwa.
“Karena masa tahanan akan selesai, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTS segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang hari ini juga,” kata hakim, Edy Pramono.
Menurut Edy Pramono, terdakwa ditangguhkan penahanannya karena masa tahanan terdakwa akan berakhir pada tanggal 13 September 2017 mendatang.
Alasan lainnya, kata hakim saat bacakan penetapan, bahwa selama persidangan terdakwa bersikap sopan, baik dan terdakwa selalu kooperatif dalam.persidangan.
“Alasan lainnya yakni terdakwa bersikap sopan, baik dan kooperatif selama persidangan,” ungkap Edy Pramono.
Demikian penetapan yang dibacakan majelis hakim, Edy Pramono yang didampingi hakim anghota, Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung. Terdakwa Salmun Tabun didampingi kuasa hukumnya, Mel Ndao Manu cs. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten TTS, Patrik Neonbeni.
