ATAMBUA, Kilastimor.com-Dalam rangka menindaklanjuti reformasi birokrasi, Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, R. Mohammad Fadjarisman menandatangani piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penandatanganan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Atambua, Senin (18/9).
Pada penandatanganan piagam tersebut disaksikan oleh 10 orang saksi. Kesepuluh saksi tersebut yakni Kapolres Belu, Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Dandim 1605/Belu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Komandan Batalion 744/SYB, Danpamtas Yonif 712/wt, Kepala Imigrasi Atambua, Kepala BRI Cabang Atambua, Kepala RRI Atambua, dan Ketua Pengadilan Agama Atambua.
Ketua Pengadilan Negeri Atambua melalui Humas Pengadilan Negeri Atambua, Gustav Blesskupa mengatakan bahwa penandatanganan piagam ini merupakan tindak lanjut dari reformasi birokrasi. Karena itu, setiap instansi wajib mencanangkan zona integritas tersebut.
Lebih lanjut Gustav mengatakan, saat ini Pengadilan Negeri Atambua sedang melakukan proses akreditasi. Salah satu kriterianya adalah dengan mencanangkan zona integritas WBK dan WBBM. “Semua pengadilan negeri di Indonesia wajib mencanangkan zona integritas,” ujarnya.