BETUN, Kilastimor.com-Aparat kepolisian Polsek Kobalima dan sejumlah warga Metamauk, Kecamatan Kobalima Timur, diduga mengkriminalisasi janda lima anak, Yasinta Bete tanpa dasar.
Begini kronologisnya. Pada 13 Juli lalu, Yasinta Bete memotong kayu jati miliknya pada tanah yang didiaminya, sekira 30 puluhan pohon. Lokasi kejadian di Mahkota Biru, Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur.
Yasinta Bete kepada media ini, beberapa waktu di kediamannya menjelaskan, kayu miliknya yang dipotong, hendak dijual untuk membangun rumahnya, sebab selama ini dirinya dan anak-anak mendiami gubuk reot yang dibangun sebelumnya. Selain itu, uang hadil penjulan kayu untuk membayar utang.
Dikemukakan, saat sedang menyensor kayu, tiba-tiba datang polisi dari Polsek Kobalima dan meminta dihentikan pemotongan kayu. Menurut polisi, dirinya dilaporkan sejumlah pihak yakni Lambert Bau dan Karlus Berek dan Bene Luan.
Dia menjelaskan, dirinya sudah menjelaskan semua kepada polisi, kalau kayu yang dipotong merupakan kayu miliknya dan berada di tanah sendiri. Namun polisi tidak menggubrisnya.
Polisi lalu memasang police line pada seluruh tanahnya, tanpa diketahui dasarnya. Padahal, tidak ada masalah tanah apapun. Tanah itu milik orang tuanya. Setiap tahun pihaknya membayar pajak. “Pajak kita bayar setiap tahun sejak tahun 1991 Silam. Jati ini juga kami yang tanam,” paparnya.
Sebelum menyensor kayu, dirinya pernah meminta surat izin dari Kepala Desa Alas Selatan, Adam Fahik. Akan tetapi, hal itu tidak dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. “Karena saya butuh uang untuk bayar utang, juga bangun rumah, ya saya potong. Tidak tahu saya rugikan siapa. Ini tanah saya dan pohon jati milik saya. Ini permainan dan kriminalisasi saya,” bilangnya.