PADA 4 September 2017 lalu, media ini merilis pemberitaan dengan judul “Polisi Diduga Kriminalisasi Janda Lima Anak”
Dalam pemberitaan itu tertulis Polsek Kobalima dan sejumlah warga Metamauk, Kecamatan Kobalima Timur, diduga mengkriminalisasi janda lima anak, Yasinta Bete tanpa dasar. Seharusnya, aparat Satuan Reskrim Polres Belu, bukan Polsek Kobalima. Pasalnya, yang menangani kasus itu bukan Polsek Kobalima, melainkan Satuan Reskrim Polres Belu.