KUPANG, Kilastimor.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akhirnya memutuskan kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2014-2019 senilai Rp 250 juta, Selasa (12/9).
Pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk terdakwa Salmun Tabun selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS yang dipimpin majelis hakim, Edy pramono didampingi hakim anggota, Jemmy L. Tanjung dan Ali Muhtarom. Terdakwa Salmun Tabun didampingi kuasa hukumnya, Philipus Fernandes dan rekan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar putusannya menegaskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli serta terdakwa, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis selama 1 tahun penjara, ” kata hakim.