HUKUM & KRIMINAL

Tahap Dua, Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank NTT Segera Disidangkan

Sunarta

KUPANG, Kilastimor.com-Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IT (Microsoft Lisensi) tahun 2015 senilai Rp 4,3 miliar segera diajukan ke meja hijau.

Keempat tersangka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pasalnya, Selasa (12/9) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT melimpahkan berkas perkara ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).

Kajati NTT, Dr. Sunarta yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya membenarkan adanya pelimpahan tahap dua (2) dari tangan penyidik Kejati NTT ke tangan jaksa penuntut umum.

Menurut Sunarta, pelimpahan tahap dua dari tangan penyidik Tipidsus Kejati NTT ke tangan JPU setelah berkas empat tersangka diantaranya, Adrianus Ceme (Dirum Bank NTT), Salmun Teru (Kadiv Pengadaan IT Bank NTT), Aldi Rano (Panitia Lelang) dan Suraida Sain (Aconting PT. Comparex) dinyatakan lengkap.

Baca Juga :   Jelang Tahun Ajaran Baru, Direktur Bimas Katolik Tinjau SMAK Betun

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top