KUPANG, Kilastimor.com-Rabu (6/9), tim kuasa hukum tersangka Zuraida Zain sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Klas 1A Kupang.
Langkah hukum yang dilakukan tim kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lisensi microsoft society pada Bank NTT TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,3 miliar ini.
Praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai Zuraida Zain hanya sebagai sales dan bukan direktur pada PT. Comparex Indonesia. Oleh karena sudah didaftarkan ke PN Klas 1A Kupang, maka dalam waktu dekat sidang gugatan praperadilan tersangka Zuraida Zain melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan segera digelar.
Perwakilan tim kuasa hukum tersangka Zuraida Zain, Alex Frans kepada wartawan di Kupang, Rabu (6/9) tegaskan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Klas 1A Kupang. Ditegaskan salah satu pengacara senior di Kota Kupang ini, ada beberapa dasar hukum yang dipertimbangkan pihaknya untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka Zuraida Zain oleh Kejati NTT.
“Klien kami selaku pemohon praperadilan hanya sebagai sales di PT Comparex Indonesia. Pada tahun 2015 lalu, Bank NTT menyurati beberapa perusahaan yang menjual produk microsoft salah satunya yakni PT Comparex Indonesia bahwa akan dilakukannya pelelangan lisensi microsoft. Dan tugas klien kami, Zuraida Zain hanya mengambil data perusahaan mendaftarkannya, mengikuti rapat anwijzing serta menghadiri penawaran dan melakukan negosiasi,” jelas Alex.
