ATAMBUA, Kilastimor.com-Kabupaten Belu menjadi tuan rumah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pencapaian target nasional akta kelahiran anak usia 0-18 tahun tingkat Provinsi NTT 2017 di Hotel Nusantara Dua tanggal 12-14 Oktober 2017.
Sekda Belu, Petrus Bere dalam pembukaan acara itu membacakan sambutan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.
Dia mengatakan, dari data pelaporan hasil pencatatan sipil kabupaten atau kota, khususnya kepemilikan akta kelahiran dikalangan anak usia 0-18 tahun di Provinsi NTT masih jauh di bawah standar nasional
Dia mengemukakan, masalah kepemilikan dokumen sudah sejak lama dikeluhkan oleh banyak orang. Hal ini dikarenakan sifatnya yang sangat dinamis atau selalu mengalami perubahan setiap saat dan tidak ada jeda waktu untuk berhenti atas terjadinya peristiwa LAMPID yaitu Lahir, Mati, Pindah dan Datang.
Hal ini jika tidak dibarengi dengan pencatatan dan pendokumentasian yang baik dan benar urai dia, akan berdampak pada rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan. Karena itu, rapat koordinasi ini merupakan momentum strategis untuk mendiskusikan berbagai hal mendasar berkaitan dengan upaya bersama dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan identitas diri.
Dikatakan, kehadiran manusia di bumi ini diawali dari proses kelahiran. Bagi negara-negara maju, susu tentang pencatatan kelahiran bukan lagi menempati domain utama karena tingkat kepemilikan akta kelahiran sudah sangat signifikan.
Sementara di Indonesia, saat sedang bekerja Keras meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2006. Undang-unang ini membahas tentang administrasi kependudukan sebagai landasan hukum positif menuju tertib administrasi kependudukan secara nasional.
Dilanjutkan pencatatan administrasi ini sangatlah penting. Hal ini dikarenakan akta kelahiran adalah hak pertama atas idenditas diri dan status sebagai warga negara dengan kekuatan hukum yang paling sempurna.
Oleh karena itu, negara wajib hadir dari pintu ke pintu untuk memberikan pelayanan terkait pencatatan sipil dalam bentuk akta kelahiran secara gratis karena hal itu merupakan tanggung jawab negara termasuk para pelayan masyarakat. “Semakin cepat tercatat kelahirannya, semakin cepat pula terlindungi keberadaannya,” ujar Sekda Belu mengutip sambutan Gubernur NTT.
Fakta menunjukan, cakupan kepemilikan akta kelahiran nasional Anak Indonesia sesuai laporan daerah baru mencapai 78,78%. Selain itu, selain laporan SIAK baru mencapai 66,88%. Hal ini masih terlalu jauh di bawah standar nasional yang harus dicapai pada akhir Tahun 2017 yaitu 85%.