KUPANG, Kilastimor.com-Untuk meningkatkan pengawasan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditingkat kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang membentuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Pembentukan Panwascam ini, berdasarkan surat Bawaslu RI No:0423/K.BAWASLU/K.01.00/IX/2017, tentang pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasli) Kecamatan untuk mengawasi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di tahun 2018 nanti.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kota Kupang, Julianus Nomleni, melalui Komisioner Panwaslu Kota Kupang, Koordinator Divisi SDM (Ketua Pokja), Adi Nange, pada Rabu (25/10).
Lebih lanjut dikatakan, dengan terbentuknya Panwascam merupakan pintu gerbang yang akan menjadi penentu kesuksesan kinerja pengawas pemilu.
Dimana, selama ini, kesalahan dan kegagalan dalam memilah dan memilih calon Panwascam, akan menjadi titik awal bagi kegagalan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di tahun 2018 nanti di Kota Kupang. Untuk itu Panwaslih Kota Kupang sangat serius dan selektif dalam proses rekrutmen anggota Panwascam.