HUKUM & KRIMINAL

CV. Sevani Tetap Lanjutkan Proses Hukum Terhadap TPK Kiubaat TTS

Agustinus Banamtuan

SOE, Kilastimor.com-Persoalan antara TPK Desa Kiubaat dan CV. Sevani terkait belum dibayarkannya dana proyek pekerjaan perkerasan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 240.000.000 yang bersumber dari dana desa tahun 2016, belum juga tuntas.

Hal ini berujung pada gugatan yang dilayangkan kepada TPK dan beberapa tergugat lainnya oleh pihak CV. Sevani.
Pada sidang perdana Rabu (25/10/2017) masih dilakukan mediasi.

Kepada media, kuasa hukum CV. Sevani Agustinus Banamtuan menandaskan kliennya tetap bersikukuh dengan tuntutannya yakni meminta TPK membayarkan apa yang menjadi hak kliennya.

Saat ditanya jika dalam mediasi disepakati agar pihak cv kembali melakukan penambahan volume kerja baru dibayarkan, Agus mengatakan itu tidak akan terjadi karena yang menjadi tuntutan kami adalah hak klien dibayar.

Baca Juga :   Bupati dan Sekda Malaka Ikut Pelayanan Eazy Passport

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top