SOE, Kilastimor.com-Setelah sempat tertunda dua pekan, sidang gugatan perceraian penyanyi Pop Daerah, Sius Otu terhadap istrinya kembali dilanjutkan Rabu (18/10) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Soe.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Jamser simanjutak dalam putusannya mengatakan mengabulkan sebagian gugatan yaitu menyatakan bahwa berakhirnya perkawinan antara Sius Otu dan istrinya Hermahana Lodo karena perceraian.
Hermanana Lodo saat dimintai komentar tentang putusan hakim yang mengabulkan gugatan penggugat mengatakan dirinya sebenarnya tidak ingin bercerai dan tentang upaya hukum selanjutnya masih akan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.