KUPANG, Kilastimor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memusnahkan sedikitnya 1 kilo gram (kg) ganja kering. Ganja kering yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti (bb) yang telah memiliki putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang dan 350 butir pil PCC.
Selain memusnahkan bb berupa 1 kg ganja kering, Kejari Kota Kupang juga turut memusnahkan bb lainnya seperti puluhan amunisi, 350 butir pil PCC, senjata rakitan, somadril dan beberapa lembar uang palsu serta beberapa barang bukti lainnya.
Demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo kepada wartawan saat dilakukan pemusnahan di Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (5/10).
Dijelaskan Henderina bb yang dimusnahkan oleh Kejari Kota Kupang itu dari beberapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan hasil putusan majelis hakim PN.Kelas IA Kupang.
“Yang kami musnahkan itu barang bukti (bb) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan.putusan majelis hakim.PN Kelas IA Kupang. Dan, yang dimusnahkan itu diantaranya ganja kering, pil PCC, uang palsu dan beberapa butir amunisi,” sebut Jaksa Kejari Kota Kupang yang akrab disana Ina ini.
