KUPANG, Kilastimor.com-Waktu penyerahan dokumen partai politik peserta pemilu yang seharusnya jatuh pada 16/10/2017 pukul 24.00 wita akhirnya diperpanjang KPU RI.
“Penerimaan berkas oleh KPU akan diperpanjang selama satu kali 24 jam. Artinya parpol masih diberikan waktu mendaftar sampai 17/10/2017 pada pukul 24.00 wita, ” ujar Komisioner KPU Kota Kupang, Decky Balo di Kantor KPU, Senin (16/17).
Deky menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftatan berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017. Perilah pendaftaran akhir partai politik pesera pemilu tahun 2019.