ATAMBUA, Kilastimor.com-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bekerjasama dengan Pemkab Belu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengadakan pembentukan dan pengembangan Komunitas Relawan Sungai di Aula BPBD, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, pada Selasa (7/11/2017).
Tujuannya untuk melakukan normalisasi sungai yang ada di Kabupaten Belu yang berpotensi bencana alam.
Normalisasi sungai adalah menciptakan kondisi sungai dengan lebar dan kedalaman tertentu. Tujuannya agar sungai mampubmengalirkan air sehingga tidak terjadi luapan dari sungai tersebut.
Sungai adalah salah satu sumber air yang esensial terhadap kehidupan. Sungai juga merupakan bagian permukaan bumi yang letaknya lebih rendah dari tanah di sekitarnya dan menjadi tempat mengalirnya air tawar menuju ke laut, danau, rawa, atau ke sungai yang lain. Sungai memiliki fungsi sebagai sumber air baku, irigasi, pengendalian banjir, dan saluran makro perkotaan.
Menurut Dinas PU, sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sedangkan PP nomor 35 tahun 1991 tentang sungai menjelaskan sungai merupakan tempat dan wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Sesuai Ketentuan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum nomor 63 tahun 1993 tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, dan daerah penguasaan sungai menjelaskan bahwa jarak lebar sempadan sungai di perkotaan tidak kurang dari 15 meter dan di wilayah luar perkotaan bisa mencapai 100 meter.
