SOE, Kilastimor.comKomisi Nasional Pemuda Indonesia(KNPI)adalah organisasi kemasyarakatan pemuda dalam peran dan fungsinya bertanggung jawab untuk turut serta menciptakan iklim birokrasi yang bersih,berwibawa dan bebas KKN.
Oleh sebab itu sesuai hasil investigasi KNPI NTT merilis ada indikasi praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan terjadinya konspirasi secara bersama dengan sadar, tahu dan mau melakukan perbuatan melawan hukum yang jelas bertentangan dan melanggar Undang-undang NO 5 tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,Undang undang NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua KNPI NTT Hermanus Boki dalam diskusi terbatas bersama jajaran pengurus KNPI TTS menguraikan bahwa Sesuai investigasi oleh bidang hukum KNPI ada 28 paket pekerjaan yang dilelang dengan Total dana Rp 142.760.347.900 pada Dinas PU Kabupaten TTS yang diduga dimonopoli oleh dua atau tiga perusahaan manakala satu perusahaan bisa kerja sampe 8 paket pekerjaan apalagi dengan SDM dibawah rata-rata.
