ATAMBUA, Kilastimor.com-Sejumlah pastor yang bertugas di Paroki Bolan, Kabupaten Malaka menggugat seorang umatnya atas nama Yosef Ama Berek Seran di Pengadilan Negeri Atambua. Gugatan tersebut terkait kasus tanah yang terletak di Kampung Misi, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Gugatan ini mulai disidangkan pada Selasa (31/10/2017) di Pengadilan Negeri Atambua. Tiga pastor penggugat antara lain, Rm. Hirominus Masu, Pr, Rm. Paulus Nahak, Pr, dan Rm. Yosef Meak, Pr. Selain itu, penggugat lain antara lain Gregorius Boko dan Karlus Seran.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim, Gustav Bles Kupa, Selasa (31/10/2017), terungkap bahwa para pastor ini menggugat Yosef Ama Bere Seran terkait sebidang tanah yang terletak di Kampung Misi, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah. Menurut para pastor, tanah tersebut merupakan tanah milik Paroki Bolan.
Usai sidang, Yosef Ama Bere Seran kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak pernah memperkarakan bidang tanahyang terletak di kawasan Paroki Santo Fransiskus Xaverius Bolan. Akan tetapi, isu yang beredar di umat Paroki Bolan bahwa dirinya yang memperkarakan Gereja.
“Bukan saya yang lapor. Saya tidak mengadu, saya yang digugat. Sehingga, saya datang untuk mendengar gugatan di pengadilan,” kata Yosef.
Menurut Yosef, dirinya harus menyampaikan kepada publik untuk meluruskan informasi bahwa bukan dirinya yang menggugat para pastor. Bahkan, dirinya menghendaki agar ditempuh jalan keluar yang tidak merugikan satu sama lain.