HUKUM & KRIMINAL

Kuasai Tanah Paroki Bolan, Yosef Ama Bere Seran Digugat Pastor dan Umat

Yosef Ama Bere Seran dan pengacaranya beri keterangan pers.

“Untuk apa saya persoalkan tanah sebidang itu. Saya yang digugat, karena dirikan bangunan di atas tanah yang katanya milik gereja. Rumahbyang saya bangun pun berada di tanah yang bersertivikat. Sertivikat pun atas nama saya, bukan sertifikat orang lain,” ujar Yosef.

Yosep mengaku tidak melawan Gereja Bolan. Dirinya hanya ingin mencari solusi yang terbaik untuk keduanya.

“Saya umat Paroki Bolan. Saya ingin membantu gereja. Hanya masalah sebidang tanah terus saya perkarakan. Tidak. Ini saya yang digugat,” ujarnya.

Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak menegaskan kliennya yang digugat dalam perkara tanah yang sudah disidangkan di PN Atambua. Pihaknya sudah siap menghadapi gugatan perkara tanah tersebut. Meski demikian, lanjut Silvester, lebih baik ditempuh jalur win-win solution agar tidak ada pihak yang dirugikan. Atas gugatan tersebut, kata Silvester akan disiapkan jawaban, eksepsi dan rekonvensi.

Jawaban para tergugat, akan disampaikan pada sidang yang berlangsung di PN Atambua pada 14 November mendatang. Yosef berharap kasusnya dapat selesai dengan baik tampa harus ada yang dikorbankan. (richi anyan)

Baca Juga :   Satgas Yonif R 712/Wt Panen Raya Padi Bersama Kelompok Tani di Haekriit: Sebagai Bentuk Kemanunggalan TNI

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top