Sidang yang dihadiri oleh sebagian besar keluarga korban ini dimulai setelah adanya kesepakatan antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai ketidakhadiran Ketua Majelis Anak Agung Made Aripati, SH, MH.
Setelah majelis hakim membuka sidang, kesempatan selanjutnya pembacaan surat dakwaan dengan yang bernomor: Rek.Perk.No: PDM-110/KUPANG/11/2017 oleh Jaksa Penuntut Umum Januarius L. Bolitobi,SH. JPU dalam dakwaannya mendakwa dengan dakwaan primair Pasal 338 KUHP, dakwaan Subsidair Pasal 354 ayat (2), Pasal 351 ayat (3).
Setelah JPU membaca dakwaan selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa Erik Mamo dan Rekan yang menyatakan Penasehat hukum terdakwa akan memberikan eksepsi terhadap dakwaan yang ada, sehingga Erik meminta waktu kepada Majelis Hakim agar diberi kesempatan Tim penasehat Hukum menyiapkan eksepsi, sehingga sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum dilanjutkan pada hari Selasa (5/12) dengan tetap menghadirkan terdakwa di persidangan.
JPU Januarius Bolitobi yang ditemui setelah sidang berlangsung mengatakan bahwa mengenai dakwaan ini disiapkan sebanyak tiga Pasal sehingga yang terdakwa tidak mempunyai peluang bisa lolos dari hukuman karena tindakan ini adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain. (dinho)
