Ketika menemui Kasad Pol PP, Ose Luan bertanya, “Kok orang Pol PP bisa mabuk, padahal mereka yang harus menertibkan orang mabuk? Kok Pol PP bisa miras, padahal merekalah yang seharusnya menertibkan miras?”
Dengan melakukan hal demikian, menurut Ose Luan, anggota satpol PP telah melawan tupoksi dan fungsinya sendiri. Dikatakan, Satpol PP seharusnya mengamankan orang-orang mabuk, malah asik miras.
“Mereka yang seharusnya mengamankan itu, malah mereka sendiri yang melakukan hal itu, ditambah lagi mereka juga yang menjadi algojo pemukul saat masih menggunakan uniform…. Ini sebuah kejahatan melawan hukum yang sangat tidak terhormat”, ujarnya dengan nada tinggi sembari mengerutkan dahinya.
Hal ini menjadi pembelajaran bersama terkait perekrutan anggota Satpol PP dengan banyaknya arogansi anggota Satpol PP di Lapangan.
“kami akan mengambil tindakan khusus terhadap mereka yang tenaga kontrak untuk langsung diberhentikan”, tegas Ose Luan. Tindakan administrasi dan hukuman kedisiplinan juga akan diberikan kepada para Pelaku PNS oleh Pemda Belu setelah proses di kepolisian selesai.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini bahwa Kasi Intel Kejaksaan Negeri Atambua, Charles Hutabarat dan Jaksa, David Sintong Manulang dikeroyok oleh sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Belu, pada Kamis (9/11/2017) saat menghadiri acara syukuran Sambut baru di Rumah Sekretaris Satpol PP, Heribertus Mau Tes di Fatubanao B, Kelurahan Fatubanao, Kecamatan Kota Atambua. Sampai saat ini sudah di tetap 8 orabg tersangka oleh pihak penyidik Polres Belu. (richi anyan)
