JAKARTA, Kilastimor.com-Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP resmi ditahan.
KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap Setya Novanto.
Sesuai informasi yang dikumpulkan kilastimor.com, penahanan terhadap Setya Novanto dilakukan pada saat KPK memindahkan perawatan Setya Novanto ke RSCM. Ia sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau karena mengalami kecelakaan mobil.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, pada Jumat (17/11), mengatakan bahwa anggota DPR-RI asal NTT ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 di rutan KPK.
Ditambahkan, penyidik KPK sendiri, sudah sempat membacakan surat penahahan di depan Setya Novanto sesaat sebelum dipindahkan ke RSCM. Walaupun demikian pihak Setya Novanto sendiri menolak untuk menandatangani surat penahanan dari KPK.