OELAMASI, Kilastimor.com-Guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan jaminan sosial bagi tenaga kontrak, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang, Polres Kupang dan BPJS, melakukan tandatangan Nota Kesepahaman (MoU). Penandatanganan MoU, tersebut dilakukan di kantor Bupati Kupang di Kota Oelamasi, pada Selasa (28/11).
Penandatangan tersebut dilakukan pemkab Kupang dengan pihak Polres Kupang tentang intergrasi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Masyarakat Kabupaten Kupang. Sedangkan MoU dengan BPJS tentang perlindungan Jaminan Sosial bagi tenaga Kontrak Daerah kabupaten Kupang.
Perjanjian kerjasama antara Polres Kupang dan Pemkab, melalui badan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu kabupaten Kupang tentang Integrasi Pelayanan SKCK. Sedangkan, Perjanjian Kerjasama BPJS, dilakukan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutannya, mengapresiasi kerjasama yang dilakukan baik dengan Polres Kupang dan BPJS. Menurutnya, tujuan dari kerjasama tersebut, karena semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, perluasan pembuatan SKCK pada Pelayanan perijinan Satu Pintu tentu semakin memudahkan masyarakat dalam pembuatan SKCK. Dirinya mengungkapkan, senang dan bangga karena beberapa perjanjian kerjasama ini terealisasi dan diaplikasikan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya yakin, dengan ditunjang sistem yang baik, ditambah dengan kualitas SDM yang baik juga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik,” ungkapnya.