HUKUM & KRIMINAL

Berdasarkan Putusan Kasasi, Paulus Watang Segera Dieksekusi

KUPANG, Kilastimor.com-Terpidana kasus dugaan korupsi jual beli aset negara eks PT. Sagared, Paulus Watang telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, setelah putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI dikantongi Kejari Kabupaten Kupang.

Paulus Watang sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan MA RI, divonis selama 10 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2, 7 miliar subsidair 5 tahun kurungan.

Kajari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji yang dihubungi wartawan perteleponan, Senin (6/11) mengaku bahwa Kejari Kabupaten Kupang telah menerima putusan dari MA RI untuk terpidana Paulus Watang terkait kasus dugaan korupsi jual beli aset negara Eks PT. Sagared.

Baca Juga :   Persap Alor Angkat Koper dari Turnamen ETMC 2017 ENDE

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top