POLITIK

Berpeluang Belu Memiliki Empat Dapil dalam Pemilu Legislatif Nanti

Rakor pembahasan Dapil di Belu.

ATAMBUA, Kilastimor.com-Penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang hajatan Pemilu 2019 bisa bertambah jumlahnya dari tiga dapil saat ini. Kemungkinan besar akan bertambah menjadi empat dapil.

Demikian hasil simulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Belu bersama partai politik, tokoh masyarakat dalam Rapat Kerja (raker) Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi serta Simulasi Perhitungan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Nusantara 2 Atambua, Sabtu (16/12).

Sesuai pantauan, diskusi penataan dapil merujuk pada penambahan dapil. Sementara jumlah kursi tidak berubah. Kursi DPRD Kabupaten Belu saat ini berjumlah 30 seat. Sebagian besar pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan akademisi menghendaki agar adanya penambahan dapil.

Simulasi yang dipandu Komisioner KPU Kabupaten Belu, Sesilia Priska Tes berlangsung seru. Simulasi pertama dilakukan untuk memastikan penambahan satu dapil menjadi empat dapil sesuai aturan.

Sesuai masukan peserta raker, penambahan menjadi empat dapil didasarkan pada jumlah penduduk per kecamatan. Dalam presentasi hitungan jumlah penduduk untuk empat dapil, dilakukan pembagian kecamatan dan penataan dapil.
Dapil Belu 1 terdiri dari Kecamatan Kota dan Atambua Selatan dengan jumlah penduduk 59. 828 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 8 seat,

Dapil Belu 2 terdiri dari Kecamatan Atambua Barat dan Kakuluk Mesak dengan jumlah penduduk sebanyak 47. 941 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 6 seat,

Dapil Belu 3 terdiri dari Kecamatan Lamaknen Selatan, Lamaknen, Raihat, Lasiolat dan Tasifeto Timur dengan jumlah penduduk sebanyak 65. 770 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 8 seat.

Baca Juga :   Elektabilitas PD Masuk Tiga Besar, AHY Layak jadi Capres

Sedangkan Dapil Belu 4 terdiri dari Kecamatan Tasifeto Barat Raimanuk dan Nanaet Dubesi dengan jumlah penduduk sebanyak 47. 160 jiwa dengan alokasi kursi sebanyak 6 seat.

Penataan dapil dan alokasi jumlah kursi tersebut didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten Belu sebanyak 220. 699 jiwa dengan alokasi kursi DPRD Kabupaten Belu sebanyak 30 seat dengan bilangan pembagi kependudukan (BPPd) sebesar 7.356.

Sesuai simulasi perhitungan tersebut, jumlah kursi atas perhitungan pertama sebanyak 28 seat. Atas perhitungan kursi dari penataan empat dapil, masih terdapat kekurangan dua kursi untuk memenuhi 30 kursi sesuai aturan. Sehingga, dilakukan perhitungan lanjutan untuk penambahan dua kursi berdasarkan sisa jumlah penduduk.

Dalam perhitungan lanjutan, penambahan kursi akan terjadi pada Dapil Belu 3 karena jumlah sisa penduduk sebanyak 6. 922 jiwa disusul Dapil Belu 2 sebanyak 3. 805 jiwa yang melebihi jumlah sisa penduduk Dapil Belu 1 sebanyak 980 jiwa, dan Dapil Belu 4 sebanyak 3.074 jiwa. Dengan demikian penataan dapil sebanyak empat masih dimungkinkan sesuai aturan dengan alokasi kursi DPRD Kabupaten Belu sebanyak 30 seat.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top