BETUN, Kilastimor.com-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Malaka ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka Sebegai kuasa hukum jika BPN Malaka tersangkut masalah hukum. Hal ini tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani kedua pihak di Kantor BPN Kabupaten Malaka, Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah. Senin, (4/12/2017).
Kepala kantor Peradi Malaka, Melianus Contrius Seran, SH yang saat itu didampingi asisten khusus Peradi, Primus Klau, SH. menyatakan siap mendampingi BPN Malaka.
Melianus menegaskan, selain mendampingi sebagai kuasa hukum ketika menghadapi gugatan, Peradi cabang Malaka juga memiliki peran memberikan masukan kepada BPN Malaka agar tidak tersangkut masalah hukum.
Selain itu, Peradi juga akan mendampingi BPN Malaka ketika memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hukum pertanahan.
“Kita senang mendapatkan kepercayaan dari BPN Malaka sebagai kuasa hukumnya. Usai penandatangan MoU ini, bersma BPN Malaka kita akan membicara teknis pendampingan, pembelahaan dan sosialisasi terkait hukum pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.