RAGAM

BPN dan Peradi Malaka Teken MoU

BPN Malaka tandatangani MoU dengan Peradi Malaka.

Sementara itu, kepala BPN Kabupaten Malaka, Yohanes Taolin mengatakan, penandatangan MoU tersebut dilakukan mengingat beberapa kali sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Malaka digugat secara hukum oleh masyarakat. Oleh sebab itu, BPN Malaka membutuhkan kuasa hukum untuk mendampingi BPN dalam proses persidangan di pengadilan. Untuk itu, BPN Malaka menunjuk Peradi cabang Malaka sebagai kuasa hukum BPN Kabupaten Malaka.

” Kita sudah pernah didampingi Peradi ketika menghadapi gugatan hukum di pengadilan terhadap sertifikat yang kami keluarkan. Dan puji Tuhan waktu itu kita menang. Belajar dari pengalaman tersebut, kita merasa perlu adanya kuasa hukum yang mendampingi sehingga kami membuat MoU dengan Peradi cabang Malaka, ” ungkap Yohanes.

Selain mendampingi sebagai kuasa hukum ketika menghadapi gugatan, bersama BPN Malaka, Peradi cabang Malaka dalam MoU tersebut juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum pertanahan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait hukum pertanahan termaksud proses pengurusan hak tanah.‎

” Tujuan MoU ini juga untuk membantu kami dalam mensosialisasikan tentang hukum pertanahan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengerti dan memahami dengan baik tentang hukum pertanahan. MoU ini akan berlaku selama satu tahun. Jika dirasakan menguntungkan kedua belah pihak, maka tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang MoU tersebut,” tegasnya. (pisto)

Baca Juga :   Theo Manek: Ose Beti Cs Harus Diproses Hukum, Terkait Pengrusakan Tronton

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top