BETUN, Kilastimor.com-KPU Malaka menggelar rapat kerja penyusunan penataan daerah pemilihan dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilihan umum tahun 2019 diikuti partai-partai politik, Senin, (4/12/2017).
Rapat kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang program jadwal dan tahapan pemilihan umum tahun 2019. Dalam regulasi itu, diamanatkan bahwa dalam bulan Desember, KPU kabupaten sudah harus punya atau sudah harus mengusulkan daerah pemilihan untuk Kabupaten Malaka.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk tingkat kabupaten merupakan kewenangan dari KPU RI, karena alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD sudah diatur di dalam Undang-Undang.
Juru bicara KPU Malaka Yosef Nahak sekaligus sebagai pembicara menyatakan, pihaknya perlu membahas dapil dan alokasi kursi untuk tingkat kabupaten. “Kegiatan ini kita pandang perlu dijalankan, sehingga kegiatan ini wajib kita laksanakan untuk menampung usulan dan masukan dari semua pemangku kepentingan,” jelas dia.
