BANTUL, Kilastimor.com-Regulasi pengelolaan dana desa terutama pengerjaan proyek dengan sumber anggaran dana desa akhirnya berubah.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menegaskan mulai 2018 mendatang, kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola.
“Tahun depan kami tidak mau ada proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi. Dana desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah,” kata Eko di sela-sela acara Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Bantul, Senin (27/117) sebagaimana dikutip dari detik.com.
Eko berharap, dengan menggunakan dana desa secara swakelola ekonomi masyarakat terangkat, termasuk income warga desa juga meningkat. Peningkatan ekonomi warga desa, kata Eko, bisa terealisasi bila penggunanya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Tahun-tahun sebelumnya masih ada kendala di aturan. Kalau dulu kan (proyek dana desa) lebih dari Rp 200 juta harus pakai kontraktor, sekarang dana berapapun harus dikelola dengan swakelola (oleh masyarakat),” jabarnya.
Sementara Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, mengatakan setelah UU Desa diterapkan mulai tahun 2014 ada kekhawatiran sejumlah kalangan. Mereka ragu apakah pemerintah desa sanggup mengelola dana yang begitu besar.
![](https://kilastimor.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-TIMOR-copy.png)