POLITIK

KPU Malaka akan Usulkan Dapil Baru ke KPU RI

Raker KPU Malaka dalam rangka penyusunan dapil.

BETUN, Kilastimor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, menggelar rapat kerja penyusunan penataan daerah pemilihan dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilihan umum tahun 2019, dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, di Aula Hotel Ramayana, Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah, Kamis (28/12/2017).

Hadir pada kesempatan ini, Asisten I Setda Malaka, Zakarias Nahak, Ketua KPU Malaka Yeremias C. Kurniawan beserta anggota, Sekretaris KPU Malaka. Hadir juga Ketua Panwaslu Kabupaten Malaka beserta Anggota, Kadis Dispencapil Malaka, Kabag Pemerintahan Malaka
OPD terkait dan pengurus partai se-Kabupaten Malaka.

Ketua KPU Malaka, Yeremias C. Kurniawan dalam sambutannya mengatakan yang berwenang untuk menetapkan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD kabupaten adalah KPU RI. KPU kabupaten tidak mempunyai wewenang memutuskan atau menetapkan dapil, akan tetapi kewajiban KPU Malaka adalah untuk mendengarkan aspirasi dari semua stake holders.

KPU Malaka tutur Yerem hanya sebagai mediator atas KPU RI dengan stake holder yang ada di kabupaten Malaka. Kegiatan ini merupakan tahapan pemilu yang wajib dilaksanakan.

Baca Juga :   Woow......Pengemis di Dubai Punya Land Cruiser

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top