“Kegian ini kalau tidak dilakasanakan itu justrus salah, jadi sebelum pemilu ada tahapan-tahapan yang diatur dan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017, salah satunya mengenai penataan penyusunan dapil. “Artinya kami melibatkan banyak pihak, untuk menunjukan bahwa tahapan penyusunan di Kabupaten Malaka, dilakasanakn secara transparan tidak memihak,” tuturnya
Ia menambahkan, penyusunan ini melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan, dan juga sebagai fungsi kontrol, apakah penyusunan dapil ini sudah sesuai dengan peraturan atau tidak. Untuk di daerah otonomi baru kegiatan ini kita laksanakan karena pemilu 2019 merupakan pemilu pertama setelah pemekaran.
“Karena dapil yang sekarang ini merupakan dapil yang ditata oleh kabupaten induk (Belu), jadi entah berubah atau tidak, dapil yang kita usulkan nanti ke KPU RI merupakan dapil baru, yang benar-benar sebagai daerah pemekaran, bukan hasil usulan kabupaten induk sebelumnya,” pungkas Ketua KPU Malaka itu.
