HUKUM & KRIMINAL

Majelis Hakim PN Atambua Gelar Sidang Lapang di Bolan

Sidang lapangan soal sengketa tanah antara gereja dan anggota DPRD Malaka di Bolan

BETUN, Kilastimor.com-Sidang lapangan oleh majelis Hakim PN Atambua terkait kasus sengketa tanah Gereja Paroki Bolan Santo Fransiskus Xaverius dengan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Yosef Ama Bere Seran, kembali dilanjutkan, Rabu (06/12/2017).

Setelah pengadilan melakukan persidangan selama tujuh kali, majelis hakim melakukan sidang lapangan sekaligus untuk meninjau langsung lahan seketa antara gereja dengan anggota DPRD tersebut.

Majelis Hakim, Gustof Liuskupa ketika di jumpai awak media usai sidang lapangan mengatakan, majelis hakim PN Atambua yang menangani kasus ini meninjau objek seketa. Peninjauan agar majelis hakim bisa mengetahui apa benar, nyata tidak lahan yang disengketakan ini. Selain itu apa pihak lain yang turut menguasai lahan sengketa ini juga tidak.

Gustof menambakan, pihaknya juga ingin mengetahui secara langsung apakah batas-batas yang termuat dalam surat gugatan itu sesuai degan fakta dilapangan atau tidak, dan apakah surat itu nyata tidak di lapangan. Kita juga ingin lihat luasnya apa benar tidak, batas degan siapa, sehingga apakah benar sesuai degan yang dimuat disurat pengadilan.

Setelah Majelis hakim melakukan sidang di lapangan dan pengukuran terhadap lahan sengketa, terjadi selisi ukuran lahan antara kedua belah pihak yang termuat dalam surat gugatan.

“Memang terdapat selisi ukuran tapi sudah biasa, tapi nanti kita harus dibuktikan di dengan pembuktian di pengadilan,” tutur hakim tersebut.

Baca Juga :   Sekda Belu Siap Kembali Mengabdikan Diri di Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top