RAGAM

Majelis Hakim PN Soe PS di Lokasi Proyek Jalan Kiubaat

Mejelis Hakim PN Soe ketika tinjau proyek jalan di Kiubaat.

SOE, Kilastimor.com-Sidang lanjutan gugatan CV. Sevany terhadap TPK Desa Kiubaat Kecamatan Amanuban Selatan yang digelar, Rabu (13/12/2017). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan Setempat (PS) di desa kiubaat.

PS lokasi sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Muslih Harsono,SH dan hakim dua anggota Putu Dima Indra SH,Putu Agung Putu Baharata SH.

Sementara para tergugat juga hadir begitu pula penggugat yakni Direktris CV. Sevany didampingi kuasa hukumnya Agustinus Banamtuan,SH.

Ada tiga hal yang di persoalkan pihak tergugat dalam hal ini TPK yaitu ketebalan sirtu, kualitas sirtu,dan jenis sirtu menjadi alasan TPK untuk tidak membayarkan dana sisa suplayer.

Menurut ketua TPK sertu kurang tebal karna yang diminta adalah 20 cm,kualitas sirtu yang tidak baik jenis sertu yang tidak sama bahkan ada beberapa titik yang tidak di hampar sertu sama sekali.

Baca Juga :   Paket VIAR Serahkan 22.197 Berkas Dukungan ke KPU Belu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top