RAGAM

Majelis Hakim PN Soe PS di Lokasi Proyek Jalan Kiubaat

Mejelis Hakim PN Soe ketika tinjau proyek jalan di Kiubaat.

Namun kuasa hukum CV. sevany membantah semuanya itu,dan menjelaskan bahwa sudah ada pembayaran dan sebelumnya ada pemeriksaan sehingga waktu itu pihaknya diminta untuk menambah volume kerja berupa penambahan sertu pada beberapa titik tertentu dan itu dilakukan selama dua hari.

Terkait dengan ketebalan sirtu kuasa hukum mempertanyakan apakah ketebalan sertu dilihat pada saat pekerjaan selesai atau pada saat sekarang karna kita sudah melewati dua kali musim hujan dan kita bisa lihat sertu sudah terkikis habis.

Disaksikan media ini kedua pihak baik penggugat maupun tergugat saling membantah sehingga keduanya diminta oleh majelis hakim untuk bisa membuktikan semua ini lewat surat maupun saksi untuk menguatkan bantahan mereka di persidangan nanti.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 08-01-2018 mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi saksi. (erik)

Baca Juga :   MoU, Pemkab Malaka Dukung Pembangunan Kantor Kejaksaan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top