RAGAM

Mantan Kasek SMPN Kimbana Bakal Hadirkan Saksi Meringankan

Simplisius Lorang

KUPANG, Kilastimor.com-Simplisius Lorang, S.Pd, mantan Kepala sekolah SMPN Kimbana yang duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 telah melalui sejumlah rangkaian proses hukum.

Kasus dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg kembali disidangkan Selasa (19/12/2017) dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi.

Simplisius Lorang yang ditemui media setelah sidang pemeriksaan saksi mengatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dimulai sekitar pukul 12.30 WITA. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Atambua sebanyak dua orang yaitu, Remigius Halek dan Ibu Anita G. Manek dari Dinas PPO Belu yang telah berubah menjadi Dinas Dikbud.

Simpli yang kini menjadi terdakwa mengatakan, sidang yang didampingi dua kuasa hukum yaitu Bernard Anin dan Johni Liunima ini berjalan dengan baik.

Baca Juga :   Kota Kupang Tertinggi Persentase Vaksinasi Tahap I di NTT. KPCPEN: Cakupan 48 Persen

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top