HUKUM & KRIMINAL

Sidang Korupsi Dana BOS SMPN Kimbana Dilanjutkan. Mantan Kepala SMPN Kimbana Akui Kesalahannya

Sidang kasus korupsi dana BOS SMPN Kimbana di PN Tipikor Kupang.

KUPANG, Kilastimor.com-Sidang dengan Nomor Perkara 62/Pid.sus.TPK/2017/PN.Kpg atas nama terdakwa Simplisius Lorang mantan kepala sekolah SMPN Kimbana yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2011, 2012 dan 2013 telah sampai pada pemeriksaan saksi.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan saksi yang kedua ini dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua majelis, dibantu oleh dua hakim anggota yang adalah hakim ad hoc Tipikor yaiti Ibnu Kholik, SH, MH dan Drs. Gustaf Marpaung, SH ini dimulai tepat pukul 21.00 Wita bertempat di pengadilan Tipikor Kupang.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Atambua berjumlah lima orang yaitu Ketua Komite SMPN Kimbana Martinus Mauk, anggota komite Yoseph Berek, Rudi Arifin, Sebastianus Aryanto, dan Vitalis Fransiskus Norang.

Pemeriksaan saksi dimulai dari saksi pertama Martinus Mauk sebagai Ketua Komite SMPN Kimbana. Martinus yang ditanya mengenai perannya sebagai Ketua Komite mengaku bahwa dirinya tidak pernah diundang untuk membahas perencanaan dan penggunaan BOS, bahkan dalam pertanggungjawaban akhir tahun pun, tidak melibatkan komite sekolah.

Hal ini nampak jelas dalam pernyataan saksi kedua Yoseph Berek yang adalah salah satu anggota komite SMPN Kimbana. Sebagai mitra kerja, Komite sekolah tidak pernah diundang untuk pembahasan dana BOS, kecuali kegiatan penerimaan raport siswa, penerimaan amplop saja mengenai penggunaan dana BOS tidak disinggung sama sekali.

Baca Juga :   Direktris RSUD SK. Lerik: Kami Siap Bantu Pasien yang Kesulitan Biaya Rumah Sakit

Mengenai pernyataan ini JPU dalam hal ini Dany Agusta, SH menegaskan Komite harus tahu tugas ini, bahkan Dany ragu jangan sampai saksi berdua tidak mau tahu mengenai tugas sebagai komite. Padahal dalam Juknis jelas bahwa Komite juga mempunyai wewenang dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap dana BOS.

Selanjutnya pada saksi Rudi Arifin pemilik toko penyedia Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditanya mengenai hubungan khusus dengan terdakwa, Rudy menjelaskan tidak ada hubungan khusus dengan terdakwa, dan mengenal pun sebatas bisnis. Selanjutnya Rudy yang ditanya mengenai adanya hutang di SMPN Kimbana tersebut menyatakan, besaran hutang selama ini yang belum tertagih masih sekira Rp 20 juta.

“Selama ini kami tagih ke Kepala Sekolah yang baru, namun jawabannya tunggu masalah ini selesai maka pihak sekolah akan melunaskan,” bilang dia.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top