HUKUM & KRIMINAL

Sidang Korupsi Dana BOS SMPN Kimbana Dilanjutkan. Mantan Kepala SMPN Kimbana Akui Kesalahannya

Sidang kasus korupsi dana BOS SMPN Kimbana di PN Tipikor Kupang.

Pada saksi Sebastianus Arianto pemilik toko yang menjual aneka kue memberikan keterangan yang sama. Dia mengatakan, sejauh ini saksi tidak mengenal sama sekali dengan terdakwa. Rudi dan Sebastianus yang ditanya mengenai tahu atau tidaknya sumber dana dari BOS ini menjawab kalau mereka tidak bertanya bahkan tidak mempunyai hak untuk bertanya sampai hal itu.

Selanjutnya Saksi Vitalis Fransiskus Lorang tukang ojek yang adalah adik dari terdakwa ini bersaksi, jauh sebelum kasus ini muncul dirinya yang sering membantu membeli dan mengantar makanan atau snek yang dibeli oleh pihak sekolah SMPN Kimbana.

Dalam kesaksiannya Frans sang ojek mengatakan, dirinya tidak tahu sumber dana ini dan tidak mengetahui adanya penyelewengan dana oleh terdakwa, karena tugasnya sebagai tukang ojek adalah hanya membeli, mengantar sesuai apa yang dipesan sekolah. Setelah dirinya itu menerima bayaran jasa dari itu.

Selanjutnya Penasihat hukum terdakwa Bernad Anin SH dan Johni Liunima SH bertanya soal keseharian bahkan gaya hidup terdakwa. Para saksi menjawab terdakwa hidup sederhana tidak mempunyai mobil dan mempunyai tanggungan keluarga. Selanjutnya penasihat hukum bertanya apakah para saksi pernah diajak kompromi oleh terdakwa untuk menggunakan dana BOS bersamaan. Para saksi menjawab tidak.

Setelah pemeriksaan saksi dengan pertanyaan pertanyaan yang ada, Majelis Hakim bertanya kepada Terdakwa mengenai kebenaran dari kesaksian kesaksian yang diberikan.

Baca Juga :   40 Teko Dispenduk Malaka Masih Bertugas

Pada kesempatan ini Terdakwa menyampaikan dengan penuh keyakinan bahwa “dari semua kesaksian yang ada tidak satupun yang salah. Semua benar
Adanya, saya yang salah. Saya mengaku bersalah”.

Setelah berkata demikian Majelis hakim memberi kesempatan kepada Jaksa untuk memastikan berapa saksi lagi yang disiapkan. Dany menjawab masih ada lima saksi yang disiapkan dan ditambah dengan satu ahli.

Menanggapi pernyataan itu majelis mengatakan sidang selanjutnya masih pada agenda yang sama pemeriksaan saksi. Dan untuk pemeriksaan saksi itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa 19 Desember 2017 dengan menghadirkan terdakwa dalam ersidangan. Selanjutnya hakim menutup sidang. (dinho)

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top