KUPANG, Kilastimor.com-Sidang Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung RI No: 2162K/Pid.Sus/2013 Tertanggal 19 Februari 2014 kembali digelar Kamis (7/12/2017) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fransiska Paula Nino, SH, MH dibantu oleh hakim ad hoc Tipikor Kupang Ali Muhtarom, SH dan Gustap Marpauang SH dengan agenda mendengar jawaban Termohon atas memori PK Pemohon yang telah dibacakan sidang sebelumnya dan peneriksaan alat bukti.
Pantauan media ini, sidang dimulai tepat pukul 13.11 Wita ini berlangsung cukup cepat karena jawaban dari termohon dalam hal ini Kejari Atambua yang dihadiri Dany Agusta SH, dianggap terbaca oleh pemohon PK.
Dalam jawaban termohon pada intinya tidak sependapat dengan keseluruhan dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon PK di dalam memori PK dengan beberapa dasar pertimbangan, diantaranya adalah bahwa para pemohon PK tidak secara jelas dan tegas menunjukan letak pertentangan dalam putusan pengadilan Negeri Kupang Nomor 06/Pid.Sus/2013/PN.Kpg tertanggal 24 Juni 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 11/Pid.Sus/2013/PTK tanggal 09 September 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2162K/Pid.Sus/2013 tertanggal 19 Februari 2014 terkait perkara Tipikor atas nama para pemohon PK dengan putusan Pengadilan Negeri Atambua nomor 47/Pid.B/2011/PN.Atb tertanggal 24 November 2011 dan putusan MA RI Nomor: 181K/PID.Sus/2012 tertanggal10 juli 2014 terkait perkara tipikor atas nama Wilfrid Atok.
Lanjutan dari itu termohon menyimpulkan bahwa dalam memori PK tidak ada novum yang diajukan dan tidak ada kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dinyatakan oleh para pemohon PK, sehingga memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menetapkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2162K/Pid.Sus/2013 tertanggal 19 Februari 2014 tetap berlaku.
