ATAMBUA, Kilastimor.com-Ratusan warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen menggelar aksi protes ke gedung kantor DPMD Belu, pada Kamis (21/12/2017).
Aksi protes yang dilakukan ratusan warga Maudemu tersebut terkait proses pilkades di Desa Maudemu lantaran dianggap cacat hukum dan sarat ketimpangan.
Irene Vinsensia Lawa yang mengkoordinir aksi tersebut memaparkan sejumlah ketimpangan yang mencuat pasca Pilkades Maudemu 5 Desember lalu.
Ketimpangan tersebut antar lain ada beberapa warga dari luar desa yang ikut menggunakan hak pilih dalam Kades belum lama ini. Selain itu adanya belasan surat suara yang dicoblos beberapa kali dalam kotak gambar calon namun dianggap tidak sah padahal belum menyalahi aturan.
Diterangkan, sejumlah warga dari desa lain yang ikut memberikan dukungan suara pada Pilkades 5 Desember lalu yaitu Donatus Mauk (Desa Takirin), Gabriel Asi (Kelurahan Fatubenao), Kornelis Koli (Kabupaten Malaka) dan Trifonia Soi Talo (Desa Kewar).
Selain beberapa orang luar desa tetsebut ada dua orang warga desa yang tidak ikut memberikan hak suara saat Pilkades namun terdata dan hak suara mereka terekap saat perhitungan suara. Dua warga dimaksud yaitu Petrus Bau Belis dan Maria Koe.
“Kami sudah sampaikan kepada tim dari Kabupaten saat turun ke desa untuk menindaklanjuti laporan kami pads 6 Desember lalu, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan dari Kabupaten makanya siang ini kami datang untuk pertanyakan sejauhmana solusi yang diambil DPMD mengenai masalah Pilkades Maudemu,”ungkap Irene.