KUPANG, Kilastimor.com-Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) diakhir semester ganjil tahun ini kembali menggelar pekan Peradilan Semu di kampus utama Unwira Jalan A. Yani, Merdeka, Kupang.
Peradilan semu yang merupakan salah satu kegiatan pendukung proses belajar mengajar di Fakultas Hukum Unwira Kupang dikemas rapi sebagaimana peradilan sesunguhnya.
Kegiatan peradilan semu di fakultas Hukum Unwira terbagi dalam beberapa pengelempokan sesuai konsentrasi ilmu hukum masing-masing pada program studi ilmu Hukum yaitu Konsentrasi Hukum Pidana, konsentrasi Hukum Perdata, konsentrasi Hukum Tata Usaha Negara dan Konsentrasi Hukum Internasional.
Disaksikan langsung oleh media ini, kelompok konsentrasi ilmu hukum pidana dibawah binaan Dosen mata kuliah Praktek Peradilan Rudolfus Tallan, SH, MH, ini mengawali pekan peradilan semu pada hari Senin 29/12/2018 pukul 18.00 sampai 23.00.
Adapun kasus yang diangkat dan dipraktekan sebagaimana peradilan sesungguhnya adalah perkara pidana No: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun mahasiswa yang mengambil bagian dalam praktek peradilan semu konsentrasi ilmu hukum pidana tersebut adalah: Bernadinus Mali sebagai Hakim Ketua Majelis, Riko Bastian Sebagai Hakim Anggota I, Charly Nokas Sebagai Hakim Anggota II, Patricio Alvin Talok sebagai Jaksa Penuntut Umum, Trivonia Mau sebagai Penasehat Hukum, Januaria Odilia Ulu sebagai Panitera Pengganti, Leonardus Bili Sanjaya sebagai Terdakwa dan dibantu oleh 13 saksi.