RAGAM

FH Unwira Kupang Gelar Pekan Peradilan Semu di Kampus

Mahasiswa FH Unwira pose bersama usai sidang semu.

Pantuan media ini, kegiatan peradilan semu berlangsung begitu seru sebagaimana peradilan sesungguhnya.

Rudolfus Tallan, SH, MH yang ditemui media usai kegiatan berakhir mengucapkan terima kasih kepada semua mahasiswa yang telah berperan aktif dalam kegiatan yang telah berlangsung.

Rudolf sapaan akrabnya dalam kesempatan yang sama menginformasikan bahwa tahun ini merupakan tahun yang ketujuh dirinya mengampuh mata kuliah praktek peradilan.
Selain itu Rudolf yang adalah Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT ini mengatakan, Peradilan semu selain merupakan wujud pengsinergian antara teori dan praktek dalam program studi ilmu hukum di Unwira, kegiatan ini juga mendidik mahasiswa FH Unwira dalam pengaplikasian ilmu hukum dalam bentuk praktek penanganan permasalahan permasalahan hukum, sesuai dengan peran pendidikan tinggi yang dikenal dengan nama tri darma Perguruan Tinggi, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada masyarakat.

Rudolf yang juga adalah mantan Ketua Senat mahasiswa Fakultas Hukum Unwira ini juga mengungkapkan sasaran dilakukan peradilan semu ini.

“Sebagai sasaran utama dari kegiatan ini adalah, mahasiswa dibekali sejak dini untuk mengetahui proses beracara dalam hukum dengan benar sesuai prosedur baik dalam teori maupun praktek, sehingga di kemudian hari jika ada yang berprofesi sebagai Hakim, Jaksa, Panitera Pengganti atau Pengacara, maka hal hal yang substansial dan prosedural sudah mahasiswa kuasai,” katanya.

Diinformasikan bahwa peradilan semu mahasiswa konsentrai ilmu hukum perdata dibawah Dosen binaan Fransiska O. Da Santo, SH.MHum dan Ernesta U. Wahon, SH.MHum yang akan berlangsung beberapa hari kedepan, dan peradilan semu mahasiswa konsentrasi ilmu Hukum Tata Usaha Negara di bawah asuhan Dr. M.Theresia Geme, SH.MH yang akan berlangsung beberapa hari kedepan dalam pekan yang sama. (dinho mali)

Baca Juga :   Tambak Garam Malaka akan Serap 30.000 Tenaga Kerja

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top