ATAMBUA, Kilastimor.com-Sejumlah Karyawan PDAM Belu menuntut Direktur PDAM Belu, Yunuius Koy Asa mundur dari jabatannya karena dinilai membuat kebijakan yang merugikan perusahaan dan karyawan. Hal ini dituangkan lewat surat perihal mosi tidak percaya kepada Bupati Belu dan DPRD Kabupaten Belu tertanggal 10 Januari 2018.
Dalam surat setebal tujuh halaman tersebut ditandatangi oleh 28 orang karyawan PDAM Belu. Dalam surat tersebut menyebutkan sembilan kebijakan Yunius selama delapan Bulan menjabat sebagai Direktur PDAM.
Berikut sembilan kebijakan yang dinilai merugikan Perusahaan dan karyawan.
Pertama, Direktur PDAM membuat kebijakan penerimaan karyawan sebanyak 21 orang dengan pengeluaran biaya transportasi selama tahun 2017 sebesar Rp 29.172.999. Hal ini menyebabkan kondisi keuangan perusahaan mengalami divisi anggaran.
Kedua, membuat keputusan pengangkatan pejabat setingkat Kepala Seksi dengan sebutan Staf Ahli yang berdampak pada bertambahnya beban perusahaan untuk membayar tunjangan pejabat tersebut. Keputusan ini dianggap cacat hukum karena dalam struktur kepengurusan PDAM yang tertuang dalam Perda Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan PDAM Kabupaten Belu tidak tercantum struktur dengan sebutan Staf Ahli.
Ketiga, melakukan perjalanan dinas luar daerah melampaui plafon dana perjalanan dinas yang telah dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) sebanyak lima kali dalam kurun waktu delapan bulan memimpin PDAM. Perjalanan dinas tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 71.115.600. Menurut mereka, hal ini merupakan rekor tertinggi dalam sejarah perjalanan kepemimpinan sejak PDAM berdiri hingga saat ini. Para pemimpin terdahulu melakukan perjalanan dinas luar daerah sebanyak satu kali dalam setahun dan maksimal dua kali.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa seharusnya dana itu dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran iuran Dana Pensiun Karyawan atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih tunggak hingga saat ini mencapai Rp 358. 444. 024,dengan rincian Dapenma Pamsi sebesar Rp 148.000.000 dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 210.444 024, serta membayar beban hutang perusahaan.
Keempat: melakukan kebijakan memberikan pinjaman uang kas perusahaan kepada oknum karyawan atas nama Gabriel Lesu, Rp 2.500.000 dan Yohanes Leto Rp 2.500.000. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum karena PDAM bukan lembaga keuangan.
