Ikan dalam boks itu dibawa dan ditampung di rumah warga Benediktus Leki sekitar TKP. Mereka menanti kesempatan yang tepat untuk diselundupkan dengan menggunakan perahu. Perahu tersebut dibiaya dengan harga Rp 300. 000.
Dalam penggagalan tersebut, barang bukti 10 boks berhasil diamankan dan dibawa ke darat pada hari Senin (22/01/2018) sekitar pukul 10.57 Wita.
Kemudian barang bukti dan pemiliknya dibawa ke Markas Kodim Belu dengan menggunakan mobil pick up sekitar pukul 12. 10 Wita.
Informasi lain yang dihimpun, ikan-ikan itu didatangkan dari Lembata, Pulau Flores dan diselundupkan untuk dijual di tempat masak garam di Batugede, Distric Bobonaro, Timor Leste.
Pelaku sudah berulangkali terlibat kegiatan ilegal dan pernah ditangkap dan diproses hukum. Namun, tidak jera dengan hukuman atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Penanggungjawab Wilayah Kerja Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Atambua, Fandi Firmawan mengatakan perdagangan antar negara ada aturan main. Perdagangan hasil perikanan dapat terjadi jika memenuhi dua syarat yakni permintaan impor dari negara yang mau menerima penjualan ikan. Selain itu, kata Yandi sangat dibutuhkan sertifikat kesehatan ikan yang akan diekspor keluar negeri.
Kalau dua syarat itu tidak dipenuhi, maka sudah termasuk barang selundupan karena melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992. (richi anyan)
