Merasa dibohongi, kemudian mereka menyampaikan protes kepada petugas kecamatan yang menangani program tersebut. Tetapi ketika bertemu petugas tersebut, dirinya diarahkan ke Dinas Pertanian Provinsi, dengan alasan bahwa yang berhak untuk menentukan pencairan dana tersebut, adalah Dinas Pertanian Provinsi.
Donens mengaku, dirinya sempat protes karena surat pembertitahuan pencairan dana tersebut, dikeluarkan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, tetapi kenapa harus berurusan lagi dengan Dinas Pertanian Provinsi. Akhirnya dirinya tidak meneruskan protesnya, karena takut dana tersebut tidak didapat lagi.
Untuk diketahui, surat yang dikeluarkan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang tersebut bernomor dengan perihal 521/1068/Diperta/2017, dengan perihal Permohonan pencairan dana kegiatan pengembangan jagung APBN 2017. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan Bank BRI dan Bank NTT, juga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Arnold Saubaki. (qrs)