ATAMBUA, Kilastimor.com-KPK menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap. Marianus tertangkap tangan kareba diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka yaitu MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu diduga sebagai pemberi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan ketika dihubungi media ini Senin (12/2/2018).
Marianus ditengarai menerima uang terkait proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Selain itu, Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.