RAGAM

Bupati Ngada dan Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

ATAMBUA, Kilastimor.com-KPK menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap. Marianus tertangkap tangan kareba diduga menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka yaitu MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima dan WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu diduga sebagai pemberi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan ketika dihubungi media ini Senin (12/2/2018).

Marianus ditengarai menerima uang terkait proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Selain itu, Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.

Baca Juga :   2016, Kuota Pengantarpulauan Sapi dari Malaka 4.000 Ekor

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top