“Diduga pemberian dari WIU ke MSA terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi,” bilang Basaria.
Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fed)
