KEFAMENANU, Kilastimor.com-Aliansi Perjuangan Peduli Raktyat Tertindas (APPERA) yang merupakan gabungan dari organisasi LMND, IMADAR dan HIMATANARA, berunjukrasa didepan kantor DPRD TTU, Selasa (13/2).
Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes tindakan pihak Kepolisian Resor TTU beberapa hari lalu, dimana pihak kepolisian melakukan razia tanpa menunjukkan surat izin serta melakukan pengangkutan terhadap motor Mahasiswa yang berada teras kos-kosan.
Mereka menilai pihak kepolisian Resort TTU telah melanggar UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 15 ayat 1 poin ‘K’ Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.