Mereka menjelaskan, dalam rangka menyelenggarakan tugas harus “Memiliki surat ijin dan/atau surat tugas/keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Menurut Ketua APPERA, Arry Koli, tindakan yang dilakukan oleh aparat Polres TTU di BTN, Kamis (1/2) pukul 21.45 WITA dan Sabtu (3/2) pada jam yang sama, dinilai tidak sesuai dengan tugas mereka (Anggota Polres). Sebab ketika mereka melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan milik mahasiswa di Kompleks BTN, mereka tidak mampu memberikan alasan yang jelas dalam hal ini surat tugas/ijin untuk melakukan penggeledahan.
Dia meminta pihak Polres TTU segera menghentikan tindakan penggledahan dan segera mengembalikan barang-barang yang dibawa seperti sepeda motor dan lain.(isto santos).
