ATAMBUA, Kilastimor.com-KPU Kabupaten Belu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Uji Publik Usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Belu di Aula Hotel Matahari Atambua, Jumat (09/02/2018). Rakor dibuka oleh Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay,SH dihadiri b 4 Komisioner KPU lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslu Kab. Belu Andreas Parera, S. Fil, Kaban Kesbang Pol kab. Belu Dominikus Mali, Kepala Disdukcapil yg diwakili oleh Sekretaris Aleksandrio Seuk, perwakilan tokoh masyarakat Drs. Paulus Klau, kalangan akademisi Silfester Mali, Kabag Tatapem Kab. Belu Leonardus M. Mau. Selain itu, 16 Ketua Parpol yg ada di Kabupaten Belu dan insan pers.
Tentang Alokasi kursi berdasarkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD) dengan rincian Jumlah Penduduk dibagi alokasi kursi berdasarkan UU No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan untuk Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Belu telah disepakati oleh seluruh Parpol yang ada dan tokoh masyarakat. Untuk Kabupaten Belu yang diusulkan ke KPU RI adalah empat Daerah Pemilihan (Dapil).
Dalam sambutannya, Marthin Bara Lay menuturkan bahwa memon ini merupakan sebuah tahapan legislatif yang harus dilaksanakan.
“Pada pertemuan yg kali lalu kami sudah menghimpun keseluruhan yang berkaitan dengan daerah pemelihan di wilayah Kabuparen Belu,” tuturnya.
Dikatakan, semua hal yang berkenaan dengan dapil telah dirangkum oleh KPU. “Aspirasi teman-teman parpol yang hadir agar dapat dilengkapi secara formal dan akan diteruskan ke Tinggkat atas sesuai dengan Hirarki,” ujarnya.
Dia menyampaikan alasannya mengapa semua unsur dilibatkan dalam acara ini. Baginya, Rakor ini menjadi sangat penting untuk semua pihak menyatukan pendapat guna mengusulkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Belu ke pemerintah pusat.