ATAMBUA, Kilastimor.com-Sesuai dengan kesepakatan bersama, KPU Belu mengusulkan empat Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilihan Calon Legislatif (Caleg) Tahun 2019 nanti. Pengusulan empat Dapil ini dilakukan oada saat Rapat Koordinasi Uji Publik usulan Dalpil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Belu di Aula Hotel Matahari, Jumad (09/02/2018).
Untuk sekedar diketahui, sebelumnya Kabupaten Belu hanya memiliki tida Dapil dalam pemilihan legislatif. Akan tetapi, dilihat dari beberapa pertimbangan bersama, maka pihak KPU mengusulkan empat dapil di Kabipat n Belu kepada KPU Pusat.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kabupaten Belu Marthin Bara Lay, SH untuk memperkuat pertemuan sebelumnya untuk mengusulkan penataan Dapil menjadi 4 bagian ke KPU pusat.
Dijelaskan, mengenai alokasi kursi berdasarkan Bilangan Pembagi Penduduk Daerah (BPPD) dengan rincian jumlah Penduduk dibagi dengan alokasi kursi berdasarkan UU no. 07 Thn 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saat ini jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Belu ada 30 kursi sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Rakor ini bertujuan agar semua hal yg berkenaan tentang pengusulan berkaitan dengan daerah pemilihan saat ini dapat dirangkumkan dan apa yang jadi aspirasi dari peserta Partai politik yang hadir dapat dilengkapi secara formal dan akan di teruskan ke tingkat atas.
Berikut 4 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Belu yang diusulkan ke KPU RI.