HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum CV. Sevany Tolak Saksi Ahli yang Diajukan Tergugat. Majelis Hakim PN Soe Tunda Sidang Pekan Depan

Agustinus Banamtuan

“Para saksi ini datang mewakili Dinas bukan nama pribadi sehingga sebagai kuasa hukum saya minta kepada Majelis Hakim agar kiranya kesaksian mereka tidak bisa didengarkan dulu dan sidang ditunda sampai minggu depan agar para saksi dapat menunjukkan surat tugas,” pinta Agus.

Majelis hakim akhirnya menerima permintaan kuasa hukum penggugat tersebut dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan tergugat. (erik)

Baca Juga :   Demi Efisiensi Anggaran, DPRD Belu Dukung Merger OPD

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top